Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi tahun sebelumnya, perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan proses pembelajaran. Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian.
Oleh karena itulah, terhitung tanggal 10 Maret 2011 yang lalu pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan baru yang dituangkan dalam PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan ini pada dasarnya penyesuaian dan penyempurnaan peraturan sebelumnya yaitu PERMENDIKNAS Nomor 11 Tahun 2008
Info selengkapnya PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dapat diunduh DI SINI
0 komentar: on "Permendiknas No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan"
Post a Comment